Memberikan perlindungan bagi karyawan berupa Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan ataupun Asuransi Dana Pensiun guna mensejahterkan para karyawan sehingga dapat meringankan beban finansial pada saat resiko kesehatan terjadi, dimana bila harus menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit maupun kecelakaan pada saat hendak berangkat kerja, berada dilingkungan kerja ataupun hendak pulang kerja bahkan dimana pun karyawan itu berada. Perlindungan ini merupakan cara terbaik dan menguntungkan baik bagi perusahaan maupun karyawan dalam mengalihkan sebuah resiko yang berdampak pada kerugian financial yang timbul.
Program Kesejahteraan Asuransi Karyawan yang baik dapat menciptakan perasaan aman dan tenang bagi karyawan sebuah perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan terutama skala kecil dan menengah yang belum memiliki asuransi karyawan nya bahkan tidak terpikirkan untuk membuat program ini untuk karyawannya. Hal ini biasanya lebih disebabkan dasar pemikiran karena karyawan nya jarang sakit apalagi sampai kecelakaan. Taukah Anda berapa biaya rumah sakit yang timbul apabila seorang karyawan harus menjalani rawat inap di rumah sakit, lalu siapa kah yang harus menanggung biaya nya tersebut? Padahal sebenarnya Asuransi Karyawan ini merupakan suatu program yang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan itu sendiri, terlebih lagi bagi para karyawannya.
Asuransi Karyawan dari Prudential lebih memfokuskan pada karyawan itu sendiri terlepas suami/istri karyawan dan anak karyawan tersebut. Kenapa, karena karyawan adalah sumber asset dan seorang pencari nafkah utama ataupun kedua dan apabila dilihat dari segi manfaat seperti logika seperti ini sebuah payung digunakan untuk sendiri tentunya akan lebih aman terhindar dari basah nya air hujan ketimbang satu payung di gunakan untuk karyawan, suami/istri karyawan dan anak nya karyawan. ( Stand Alone = Berdiri Sendir )
Hanya dengan minimal jumlah kepesertaan 5 Karyawan saja Perusahaan sudah bisa mendaftarkan kedalam program asuransi karyawan ini dan dengan Premi yang relatif murah perusahaan dan karyawan bisa berkontribusi bersama - sama dengan besaran preminya, misalkan saja premi asuransi jiwa karyawan sebesar 100 ribu dengan uang pertanggungan jiwa 100 jt di sini perusahaan dan karyawan mempunyai andil dalam kontribusi premi yaitu perusahaan membayarkan premi 50 ribu dan karyawan 50 ribu untuk premi asuransi karyawan tersebut, ataupun ada beberapa perusahaan yang mengcover seluruh besaran premi nya.
- Persyaratan Pengajuan Asuransi Karyawan
No | Dokument | PT | Yayasan | Koperasi | CV atau Firma |
1 | Akte Pendirian dan atau Anggaran Dasar beserta perubahannya | Ya | Ya | Ya | Ya |
2 | SK Persetujuan Pendirian PT/Yayasan dari Menteri Hukum dan HAM | Ya | Ya | Tidak | Tidak |
3 | SK Persetujuan pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan UKM | Tidak | Tidak | Ya | Tidak |
4 | Pendaftaran akta pendirian CV/Firma pada pengadilan negeri | Tidak | Tidak | Tidak | Ya |
5 | Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atas nama Badan Usaha | Ya | Ya | Ya | Ya |
6 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan ( SKDP ) yang masih berlaku | Ya | Tidak | Ya | Ya |
7 | Surat Ijin Usaha ( SIU ) yang masih berlaku | Ya | Ya | Ya | Ya |
8 | Surat Keterikatan Asuransi untuk Hubungan Kerja | Ya | Ya | Ya | Ya |
9 | Pernyataan Mengenai Tujuan Penutupan Asuransi | Ya | Ya | Ya | Ya |
10 | Fotokopi KTP/SIM/Paspor/KITAS ( WNA ) Wakil Calon Pemegang Polis dan Pemberi Kuasa | Ya | Ya | Ya | Ya |
11 | Surat Kuasa penunjukan pihak yang akan menandatangani SPAJ ( Direktur Utama/Ketua Pengurus/Pimpinan Utama | Ya | Ya | Ya | Ya |
12 | Surat Pernyataan | Ya | Ya | Ya | Ya |
- Asuransi Jiwa Karyawan
- Asuransi Kesehatan Karyawan
No | Usia | Plan A Kamar 200 Ribu/Hari | Plan B Kamar 350 Ribu/Hari |
Plan C Kamar 500 Ribu/Hari |
Keterangan |
1 | 25 Tahun |
Premi 100 Ribu
( Maksimum Benefit 86 Juta )
|
Premi 154 Ribu
( Maksimum Benefit 150 Juta )
|
Premi 212 Ribu
( Maksimum Benefit 215 Juta )
|
Include biaya kamar, visit dokter, obat-obatan, operasi, darurat kecelakaan, before after rawat inap |
2 | 26 Tahun |
Premi 104 Ribu
( Maksimum Benefit 86 Juta )
|
Premi 158 Ribu
( Maksimum Benefit 150 Juta )
|
Premi 216 Ribu
( Maksimum Benefit 215 Juta )
|
Include biaya kamar, visit dokter, obat-obatan, operasi, darurat kecelakaan, before after rawat inap |
3 | 27 Tahun |
Premi 108 Ribu
( Maksimum Benefit 86 Juta )
|
Premi 162 Ribu
( Maksimum Benefit 150 Juta )
|
Premi 220 Ribu
( Maksimum Benefit 215 Juta )
|
Include biaya kamar, visit dokter, obat-obatan, operasi, darurat kecelakaan, before after rawat inap |
- Asuransi Dana Pensiun Karyawan
Asuransi Dana Pensiun Karyawan pada akhir-akhir kali ini menjadi bahan perbincangan dikalangan karyawan, mengapa demikian?. Ternyata jaminan hari tua yang telah dimiliki karyawan tidak cukup untuk membiaya biaya hidup karyawan pada saat masa-masa pensiunnya dan banyak karyawan yang sudah mengambil asuransi dana pensiun tambahan dari berbagai perusahaan asuransi. Di Prudential dengan relatif premi yang sangata murah karyawan sudah mempunyai kepastian dana tambahan untuk Dana Pensiun nya sebesar 532 Jt an sehingga karyawan lebih tenang dalam bekerja sampai dengan masa mendekati masa pensiunnya.
Apabila Bapak/Ibu sebagai Pimpinan Perusahaan dan berkenan ingin memiliki Program Asuransi Jiwa Karyawan, Program Asuransi Kesehatan Karyawan dan Program Asuransi Dana Pensiun Karyawan dapat menghubungi kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar